MUARA BUNGO – Tim gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Samsat Bungo, serta instansi terkait lainnya, menggelar operasi penertiban gabungan di sejumlah titik strategis di Kota Muara Bungo pada hari [Sebutkan Hari, misalnya: Selasa/Rabu/Kamis] ([Sebutkan Tanggal]). Fokus utama dari razia ini adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi surat kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Operasi yang digelar secara mendadak ini menyasar berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di wilayah Kota Muara Bungo. Petugas secara teliti memeriksa kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memastikan masa berlaku pajak kendaraan telah dibayarkan oleh pemiliknya.
Salah satu tujuan mendesak dari kegiatan ini adalah untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan di Kabupaten Bungo.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Bungo untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas dan pembangunan infrastruktur," ujar salah satu perwakilan tim gabungan di lapangan.
Bagi kendaraan yang ditemukan menunggak pajak atau tidak melengkapi surat-surat wajib lainnya, petugas memberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain penindakan represif, kegiatan ini juga disisipi dengan sosialisasi mengenai kemudahan pembayaran pajak yang kini tersedia melalui berbagai layanan Samsat.
Operasi penertiban semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bungo akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan demi terciptanya ketertiban berlalu lintas dan pemenuhan target penerimaan daerah.